Komite Khusus Mulai Beraksi

Serambi Indonesia 04/05/2008

Akta Syariat dan FUPP Akan Diluncurkan`
BANDA ACEH - Komite Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Aceh (KP2DTA), mulai melakukan aksi nyata untuk mempercepat pembangunan daerah-daerah tertinggal di Aceh. Dalam waktu dekat, komite khusus bentukan Gubernur Irwandi Yusuf ini, akan meluncurkan dua buah formulir pendataan berpola syariah, yaitu Formulir Akta Diri Syariah (FADS) dan Formulir Usulan Percepatan Pembangunan (FUPP) bagi masyarakat di daerah tertinggal. Selain itu, komite ini juga sedang mencari tim pengarah dan para ahli untuk menjalankan program mereka.
Ketua KP2DTA, H Muhammad Iwan Gayo, di Meuligo Gubernuran Aceh, kepada Serambi Sabtu (3/5) mengatakan, peluncuran dua formulir ini merupakan agenda awal KP2DTA untuk menjalankan fungsinya dalam mendata daerah tertinggal, sesuai surat keputusan (SK) Pemerintah Aceh. Disamping itu, badan ini juga akan mengadakan klarifikasi data keuangan pada Departemen Percepatan Dearah Tertinggal Republik Indonesia, terkait dana yang akan dialokasikan bagi pembangunan daerah tertinggal.

Dikatakan, tahap awal yang dilakukan adalah mendata korban konflik, bencana alam, bencana sosial, penyandang cacat dan para jompo. Kemudian dilanjutkan dengan pendatan monografi daerah tertinggal dan Aceh pedalaman, termasuk kawasan tengah dan barat-selatan, Tamiang, dan Aceh Utara. Maka diperlukan sebuah data akurat berpola syariah yang akan menjadi referensi Pemerintah Aceh dalam menentukan arah kebijakan pembangunan maupun pemberian bantuan.

Untuk itu, badan ini membentuk dua formulir masing-masing, FADS dan FUPP. Formulir Syariah akan dibagikan kepada setiap warga korban konflik maupun korban bencana alam sebagai referensi data Pemerintah Aceh pada tahap-tahap selanjutnya. Sementara Formulir Usulan Pembangunan akan dibagikan kepada setiap kampung di kawsan tertinggal. Khusus untuk Akta Syariah, korban konflik diharuskan menyantumkan nama wali sesuai dengan pola syariah. Selanjutnya, akta bermaterai ini akan ditandatangani oleh gubernur dan para saksi yang terdiri dari empat elemen pemerintahan kampung masing-masing, kepala kampung, imum kampung, BPK kampung, dan tokoh masyarakat setempat.

Sedangkan Formulir Usulan Percepatan Pembangunan akan diberikan kepada setiap kepala kampung. Formulir ini juga akan diisi dan ditandatangani empat elemen kampung dan gubernur. Dalam formulir ini akan termaktub hal-hal yang perlu dibangun di daerah misalnya, sarana air bersih, transportasi, kesehatan dan pembangunan lainnya. Pada gilirannya, formulir ini akan mewakili hasil Musrenbang di tingkat kampung.

Iwan Gayo juga mengatakan, kepengurusan KP2DTA telah terbentuk, anggotanya terdiri dari lima orang, meliputi ketua wilayah barat-selatan, utara-timur, tengah dan pedalaman serta dua orang sekretaris.(gn)

Tidak ada komentar: