Peran media penting selamatkan perdamaian Aceh

WASPADA ONLINE, 19 agustus 2008

BANDA ACEH - Peran serta media massa penting untuk menyelamatkan proses perdamaian di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pasca perjanjian damai (MoU) antara Pemerintah dengan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, 15 Agustus 2005.
"Begitu besar peran media massa agar perdamaian di Aceh terus berjalan baik. Karenanya, saya berharap agar media massa lebih selektif dalam menyiarkan berbagai informasi bagi keselamatan MoU Helsinki," kata Jurubicara Kaukus Pantai Barat dan Selatan (KPBS) Aceh TAF Haikal di Banda Aceh, Selasa.
Dia menyatakan, informasi yang disiarkan salah satu media cetak beberapa hari lalu terkait keluarnya amanat presiden (ampres) tentang pemekaran lima provinsi dan 12 Kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Aceh, dinilai keliru.
"Saya berharap isu pemekaran provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (ABAS) yang dipublikasikan di media itu jangan sampai berdampak pada keresahan masyarakat, apalagi menjelang pemilu," tambahnya.
Karena itu, ia menyatakan isu pemekaran Aceh akan berpotensi konflik jika media massa tidak berhati-hati dalam menyiarkan berita, apalagi kalau sumbernya tidak berkompeten.
"Sekali lagi saya berharap dan mengimbau setiap berita yang akan disebar luaskan kepada publik oleh media massa agar tidak menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman dalam masyarakat," katanya.
TAF Haikal mencontohkan dampak dari pemberitaan dua hari terakhir tentang isu pemekaran ALA dan ABAS telah menimbulkan berbagai tanggapan beragam dalam masyarakat, ada yang mendukung dan menolak.
Padahal, tambahnya, situasi Aceh saat ini masih dalam kategori proses transisi dari konflik ke damai sehingga masyarakat mudah tersulut provokasi.
Memang, jelasnya, masalah pemekaran sebuah wilayah itu bukanlah "barang haram" di Indonesia yang menjunjung tinggi demokrasi.
"Tapi khusus untuk Aceh, saya berharap pemerintah pusat agar hati-hati dalam mengambil keputusan serta kebijakannya," kata dia.
TAF Haikal juga menjelaskan bahwa walaupun pemekaran sebuah wilayah di Indonesia itu dimungkinkan, namun implementasinya harus dilihat dengan cermat dari berbagai aspek seperti filosofis, yuridis dan aspek sosio-demografisnya.


Tidak ada komentar: